PERBANKAN SYARIAH
Perbankan syariah atau perbankan Islam (Arab: المصرفية الإسلامية al-Mashrafiyah
al-Islamiyah) adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini
berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau
memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha
berkategori terlarang (haram).
Sistem perbankan konvensional tidak dapat
menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha
yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau
hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.
Meskipun prinsip-prinsip tersebut
mungkin saja telah diterapkan dalam sejarah perekonomian Islam, namun baru pada
akhir abad ke-20 mulai berdiri bank-bank Islam yang menerapkannya bagi
lembaga-lembaga komersial swasta atau semi-swasta dalam
komunitas muslim di dunia.
Suatu bentuk awal ekonomi pasar dan merkantilisme, yang oleh beberapa ekonom
disebut sebagai “kapitalisme Islam”, telah mulai berkembang antara abad ke-8
dan ke-12. Perekonomian moneter pada periode tersebut berdasarkan mata uang dinar yang beredar luas saat itu, yang menyatukan
wilayah-wilayah yang sebelumnya independen secara ekonomi.
Sejarah
Pada abad ke-20, kelahiran perbankan
syariah tidak terlepas dari hadirnya dua gerakan renaisans Islam modern, yaitu
gerakan-gerakan neorevivalis dan modernis. Sekitar tahun 1940-an, diPakistan dan Malaysia telah terdapat upaya-upaya
pengelolaan dana jamaah haji secara non konvensional. Tahun 1963, Islamic Rural
Bank berdiri di desa Mit Ghamr di Kairo, Mesir.
Perbankan syariah secara global tumbuh
dengan kecepatan 10-15% per tahun, dan menunjukkan tanda-tanda pertumbuhan yang
konsisten di masa depan. Laporan dari International Association of Islamic
Banks dan analisis Prof. Khursid Ahmad menyebutkan bahwa hingga tahun 1999
telah terdapat lebih dari 200 lembaga keuangan Islam yang beroperasi di seluruh
dunia, yaitu di negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim serta
negara-negara lainnya di Eropa, Australia, maupun Amerika. Diperkirakan terdapat lebih
dari AS$ 822.000.000.000 aset di seluruh dunia yang dikelola sesuai prinsip-prinsip
syariah, menurut analisis majalah The Economist. Ini mencakup
kira-kira 0,5% dari total estimasi aset dunia pada tahun 2005. AnalisisPerusahaan Induk CIMB Group menyatakan bahwa keuangan
syariah adalah segmen yang paling cepat tumbuh dalam sistem keuangan global,
dan penjualan obligasi syariah diperkirakan
meningkat 24 persen hingga mencapai AS$ 25 miliar pada 2010.
Prinsip
perbankan syariah
Perbankan syariah memiliki tujuan yang
sama seperti perbankan konvensional, yaitu agar lembaga perbankan dapat
menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal, menyimpan dana,
membiayai kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai. Prinsip hukum Islam melarang unsur-unsur di
bawah ini dalam transaksi-transaksi perbankan tersebut:
- Perniagaan atas
barang-barang yang haram,
- Bunga (ربا riba),
- Perjudian dan spekulasi yang disengaja
(ميسر maisir), serta
- Ketidakjelasan dan manipulatif (غرر gharar).
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar